PADANG RAYA NEWS - Yusril Ihza Mahendra resmi mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) salam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar di DPP PBB pada Sabtu, 18 Mei 2024.
Dalam sidang MDP tersebut, awalnya Yusril menyampaikan permintaan untuk mengundurkan diri. Permintaan tersebut pun diterima oleh peserta MDP yang terdiri dari DPP PBB, DPW dan badan-badan khusus serta otonom PBB.
Baca Juga: Breaking News: Tokoh Pers dan Perfilman Prof Salim Said Meninggal Dunia
Dalam sidang tersebut, juga digelar pemilihan Pejabat Ketua Umum yang akan menggantikan posisi Yusril.
Dalam pemungutan suara yang berjumlah 49 suara tersebut, Ketua Mahkamah Partai PBB, Fahri Bachmid terpilih sebagai Pejabat Ketua Umum setelah memperoleh 29 suara. Ia unggul atas Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor yang memperoleh 20 suara.
“Dengan demikian, sesuai ART PBB, MDP mensahkan Fahri Bachmid menjadi Penjabat Ketua Umum (Ketum) PBB hingga terpilihnya Ketua Umum PBB defenitif hasil Muktamar PBB mendatang, yang disepakati MDP bakal dilaksanakan selambat-lambatnya akhir Januari 2025,” kata Yusril yang bertindak sebagai Pimpinan Sidang MDP.
Diketahui, saat ini Yusril berusia 68 tahun, sedangkan Fahri Bachmid berusia 46 tahun.
Pengunduran diri Yusril dan pergantiannya dengan Fahri Bachmid telah berjalan secara demokratis, sah, dan konstitusional dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kebersamaan. Perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum tersebut bakal dituangkan dalam akta notaris untuk selanjutnya sesegera mungkin dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai ketentuan UU Partai Politik.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Bawaslu Buka Pendaftaran PKD, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
MDP merupakan lembaga tertinggi di dalam struktur organisasi PBB yang berwenang mengambil keputusan-keputusan penting seperti melakukan perubahan terbatas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan memilih seorang penjabat ketua umum jika ketua umum yang dipilih muktamar berhalangan tetap.