Mau Tahu Tentang Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat? Simak Penjelasannya

- 29 Mei 2024, 10:19 WIB
Tapera
Tapera /Lidiyawati harahap/ tapera foto

 

PADANG RAYA NEWS-Istilah Tapera sedang ramai diperbincangkan lagi di dunia maya. Sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah tentang tapera alias tabungan perumahan rakyat.

Sebuah Program yang akan menghimpun dana masyarakat pekerja, baik PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan pekerja swasta, serta pekerja mandiri untuk pembiayaan perumahan. Hal ini sudah diinisiasi sejak tahun 2016 yang lalu.

Apa Itu Tapera?
Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Dasar hukum tentang Tapera sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah Kepesertaan berakhir. (Pasal 1 PP No. 25/2020)

 

Manfaat Tapera
Dalam peraturan tersebut, Pasal 37 menyebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Untuk bisa memanfaatkan dana Tapera ini, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhiPertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama.Kedua, hanya diberikan satu kali. Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.

Sementara itu, rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun. Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.

Halaman:

Editor: Lidiyawati Harahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah