Selain itu, MKMK melakukan kekeliruan dengan membiarkan berlakunya putusan 90/PUU-XXI/2023 yang seharusnya dinyatakan tidak sah. Putusan itu membenarkan keraguan publik terhadap MKMK saat ini yang hanya bersifat ad hoc dan komposisi majelis kehormatan MK yang diduga kuat juga memiliki konflik kepentingan dalam perkara ini.
Jika tunduk pada ketentuan hukum Pasal 41 huruf c jo Pasal 47 PMK No.1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan konsisten dengan fakta hukum terbuktinya pelanggaran berat Anwar Usman, semestinya seluruh majelis hakim MKMK memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai hakim MK maupun Ketua MK.
Dengan demikian, putusannya bukan sekadar memberhentikannya sebagai ketua MK. Sayangnya, hanya Prof. Bintan S Saragih yang konsisten mengambil pandangan tersebut melalui dissenting opinion. ***