Suhartoyo Ketua MK Baru, YLBHI: Seharusnya Anwar Usman Dipecat jadi Hakim MK

- 9 November 2023, 16:33 WIB
Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri), dan Ketua MK Suhartoyo (kanan).
Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri), dan Ketua MK Suhartoyo (kanan). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

KONTEN PADANG - Pasca dipecatnya Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK memutuskan Suhartoyo menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru.

Anwar Usman sendiri dipecat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena bersalah melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materi batas usia minumum calon presiden dan wakil presiden.

“Untuk menjadi ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah bapak Doktor Suhartoyo, dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam konferensi pers di gedung MK, Kamis, 9 November 2023.

Baca Juga: Prabowo Resmi Gandeng Gibran Sebagai Cawapres di Pilpres 2024, Cak Imin: Rakyat Bisa Menilai

“Menerima hasil itu sebagai kesepakatan bersama , itulah wujud musyawarah mufakat kami yang dilakukan di ruang RPH di lantai 16 tadi pagi, dan menyepakati ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah yanh mulia bapak Doktor Suhartoyo,” ucapnya menambahkan.

Seharusnya Anwar Usman Dipecat jadi Hakim MK

Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan 18 LBH Kantor menilai Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap pelanggaran kode etik berat Anwar Usman merupakan putusan bermasalah dan mencederai persamaan di muka hukum.

Selain itu, putusan MKMK dinilai melukai rasa keadilan dari warga yang memiliki trauma panjang terhadap pemerintahan Orde Baru ketika korupsi, kolusi dan nepotisme merusak sendi-sendi dasar kehidupan bernegara, yakni negara hukum, demokrasi dan hak asasi manusia. Peradilan sesat MKMK itu kembali mengulang kesalahan yang sama.

"Kami kecewa terhadap putusan majelis MKMK karena putusan tersebut berkompromi dengan perbuatan tercela ketua hakim MK. MKMK semestinya memberikan putusan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Ketua Umum Pengurus YLBHI Muhamad Isnur dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 November 2023.

Halaman:

Editor: Vajrel Tri Ananda M

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x