Pemilu Makin Dekat, Yang Pindah Memilih Karena Tugas dan Alasan Lain Wajib Baca

- 29 Januari 2024, 15:27 WIB
Simulasi tata cara pemberian hak suara pemilih Pemilu 2024 di KPU Kota Sawahlunto.
Simulasi tata cara pemberian hak suara pemilih Pemilu 2024 di KPU Kota Sawahlunto. /Indra Yosef/Pikiran Rakyat/PRMN/Konten Padang//
KONTEN PADANG - Pemilihan umum (Pemilu) serentak untuk memilih calon anggota legislatif dan eksekutif capres - cawapres 2024 tinggal 16 hari lagi, masyarakat wajib tahu kalau pemilih bisa memberikan suaranya di TPS lain, atau bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-nya sendiri yang biasa disebut dengan pindah memilih
 
Pindah memilih dari TPS asal diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024. Pemilih ini sebelumnya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT). Bagaimana caranya ?Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau bisa langsung ke KPU Kabupaten/Kota dengan membawa bukti pendukung alasan pindah seperti menunjukan surat tugas.
 
Formulir model A5 atau formulir model A-surat pindah memilih ini diberikan kepada pemilih yang melakukan pindah memilih atau pindah TPS. Pemilih wajib meminta formulir Model A-surat pindah memilih ke PPS tempat asal memilih sesuai KTP dan melaporkan kepindahannya kepada PPS tempat tujuan memilihnya yang wilayah kerjanya meliputi  TPS lain.

Cara Mendapatkan Formulir A5 Pindah Memilih

 
Tapi ingat, pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih tersebut. Proses pindah memilih harus jelas, karena keadaan tertentu
menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
 
Keadaan lainya Adah karena menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, karena jadi tahanan di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
 
Kemudian karena tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, karena bencana alam, karena
bekerja di luar wilayah domisili, dan/atau
keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
Bawa bukti dukung alasan pindah
Misalkan karena tugas, bawa surat tugas
 
KPU nantinya akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan yang bisa pemilih  memberikan hak suaranya dengan diberikan bukti berupa formulir A5  form pindah memilih. Untuk prosedur atau tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus ada penekanan yang perlu dipahami yakni apa alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.
 
Jika anda tidak ingin kehilangan hak pilih dan memberikan suara untuk menentukan pemimpin Indonesia 5 tahun kedepan segeralah urus dan laporkan diri anda tidak bisa memilih di TPS asal tapi bisa diberikan hak suara di TPS lain. Karena semua ini sudah diatur dalam Pasal 116 ayat (2) ayat (3) huruf a,b,c,d,e,f,g PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pilih Dalam Pemilu dan Sistem Informasi Pemilih.
 
Masyarakat juga harus tahu, pemilih dari DPTb merupakan Pemilih yang pindah memilih ke tempat lain boleh mencoblos pada pukul 07.00-13.00 WIB dengan membawa kelengkapan identitas seperti KTP-el dan surat pindah memilih A5 yang diberikan PPS atau KPU setempat. 
 
Begitu juga dengan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau disebut sebagai pemilih yang tidak terdata dalam DPT dan DPTb, tetapi punya hak untuk memilih maka waktu pencoblosan surat suara pilihannya dilakukan pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB dengan membawa identitas diri berupa KTP-el ke TPS sesuai alamat pada KTP-el yang bersangkutan. Semoga membantu.***
 

Disclaimer: Bijaksanalah dalam membaca konten ini! Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda yang merasakan gejala depresi sehingga ada dorongan untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental. Anda dapat menghubungi layanan konseling terdekat di Kota/Kabupaten Anda.

 

Editor: Indra Yosef


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x