Apakah Boleh Pemilih Membawa Alat Perekam Gambar ke Bilik Suara ?

- 27 Januari 2024, 17:18 WIB
Dilantik dua hari lalu, Anggota KPPS Pemilu 2024 di Kota Sawahlunto langsung mengikuti bimbingan teknis (bimtek), terlihat di gambar Komisioner KPU Sawahlunto Evildo dan anggota PPK Kec.Silungkang Suardi  memberikan materi bimtek di Gedung Balai Adat Nagari Silungkang.
Dilantik dua hari lalu, Anggota KPPS Pemilu 2024 di Kota Sawahlunto langsung mengikuti bimbingan teknis (bimtek), terlihat di gambar Komisioner KPU Sawahlunto Evildo dan anggota PPK Kec.Silungkang Suardi memberikan materi bimtek di Gedung Balai Adat Nagari Silungkang. /Indra Yosef/Pikiran Rakyat/PRMN/KontenPadang.com//
KONTEN PADANG - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah dilantik serentak diseluruh tanah air, Kamis, 25 Januari 2024, kini mereka tengah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam beberapa hari kedepan, seperti sedang dijalani seluruh KPPS di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, yang terpantau Pikiran Rakyat PRMN Konten Padang, Sabtu, 27 Januari 2024.
 
Anggota KPPS dalam bertugas di hari pemungutan dan penghitungan suara 14 Februari 2024 nanti harus tegas melarang pemilih membawa telepon genggam dan/ atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. Ini diatur dalam Pasal 25 ayat (1e) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang larangan membawa telepon genggam dan/atau alat perekam lainnya ke bilik suara.
 
Kemudian di Pasal 28 ayat (2) juga dibunyikan pemilih tidak dibenarkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. Untuk itu Anggota KPPS harus menyediakan tempat khusus untuk penitipan telpon genggam atau alat perekam lainnya tersebut. Diharapkan anggota KPPS jangan sampai kecolongan dengan melakukan pemeriksaan ketat agar telepon berkamera atau alat perekam lain tidak sampai ke bilik suara. 
 
Untuk memastikan tidak adanya kecurangan dalam pemilu yang berintegritas, langsung, umum jujur, adil, dan rahasia di TPS, disebabkan adanya dugaan politik uang beli suara menargetkan pemilih sebagai subjek-nya, maka anggota KPPS di ingatkan tidak lengah untuk menangkal timbulnya  potensi kecurangan lewat telepon berkamera dan alat sejenisnya untuk merekam bukti pilihan pemilih yang dijanjikan dengan nilai uang itu.
 
Para pemilih boleh menitipkan telepon kameranya di tempat khusus disediakan oleh KPPS sebelum masuk bilik suara. Tujuannya untuk menghindari atau mencegah terjadinya politik uang. Karena potensi kecurangan bisa saja terjadi melalui bukti pencoblosan lewat hasil rekaman kamera handphone pemilih bahwa pemilih tersebut telah mencoblos pilihannya sesuai janji dan nilai uang yang dijanjikan seseorang caleg parpol peserta pemilu.
 

Pemilih Boleh Minta Ganti Surat Suara Rusak

 
Pemilih berhak mendapatkan penggantian surat suara jika surat suara yang diberikan ketua KPPS rusak seperti terdapat dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dan b menerima surat suara dalam keadaan rusak dan /atau keliru dalam mencoblos surat suara. Ketua KPPS wajib memberikan surat suara penggantinya yang kemudian mencatat surat suara yang rusak atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara (BA).
 
Untuk dipahami, penggantian surat suara tersebut hanya bisa dilakukan 1 kali. Sementara surat suara yang diberikan sebagai pengganti tersebut diambilkan dari surat suara cadangan. Surat suara  cadangan ini selain untuk mengganti surat suara yang rusak dan salah coblos juga digunakan untuk pemilih ber KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan juga digunakan untuk pemilih pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb tapi yang bersangkutan memiliki hak pilih.*** 
 

Disclaimer: Bijaksanalah dalam membaca konten ini! Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda yang merasakan gejala depresi sehingga ada dorongan untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental. Anda dapat menghubungi layanan konseling terdekat di Kota/Kabupaten Anda.

Editor: Indra Yosef


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x