Penempatan APK Langgar Aturan Bawaslu Sawahlunto Siap Bertindak Tegas

- 18 Januari 2024, 20:25 WIB
Salah satu APK caleg DPR RI Andre Rosiade yang diprotes caleg lain yang penempatannya dinilai melanggar aturan diminta diturunkan secara mandiri. Jika tidak diturunkan 3 hari pasca rekomendasi ke KPU dan Pemko serta peserta pemilu maka APK tersebut akan diturunkan paksa.
Salah satu APK caleg DPR RI Andre Rosiade yang diprotes caleg lain yang penempatannya dinilai melanggar aturan diminta diturunkan secara mandiri. Jika tidak diturunkan 3 hari pasca rekomendasi ke KPU dan Pemko serta peserta pemilu maka APK tersebut akan diturunkan paksa. /Indra Yosef/Pikiran Rakyat/PRMN/Konten Padang//

KONTEN PADANG - Dikatakan tak bernyali dan tebang pilih tertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024, Bawaslu Sawahlunto mulai bersikap siap turunkan paksa APK yang tak sesuai zona penempatannya tanpa pandang bulu. Pernyataan itu merupakan bantahan atas dugaan masuk anginnya Bawaslu karena adanya dugaan intervensi dan tekanan dari pihak tertentu.

Saat ini, banyak atribut APK berupa baliho, spanduk, dan poster terpasang ditempat tidak diperbolehkan seperti di taman dan pepohonan, tiang listrik, tiang telepon dan pohon-pohon disepanjang jalan protokol tanpa mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat. 
 
Menyikapi kondisi itu, salah seorang caleg dari partai lain peserta Pemilu H.Afdal melakukan protesnya terkait adanya APK baliho caleg terpasang di taman kota dekat jembatan pasar, atau dibawah Hotel Parai, dan dekat jalan menuju SMPN 1 Sawahlunto. Padahal dia sendiri mengaku sudah patuh dan taat aturan, tapi kenapa yang lain terkesan dibiarkan.
 
"Kenapa gambar caleg boleh dipasang di lokasi taman ini siapa yang mengizinkan,  sementara di taman lain dekat GPM di copot. Termasuk ditiang listrik  dan telepon disepanjang jalan protokol banyak yang pasangi APK tapi seolah dibiarkan Bawaslu. Saya sudah melaporkannya ke Bawaslu, belum ada tindakan" kata Afdal, menunjuk kearah tanda gambar caleg DPR RI Andre Rosiade di taman tebing Parai Hotel.
 
Ketua Bawaslu Junaidi Hartoni yang dikonfirmasi Pikiran Rakyat PRMN Konten Padang siang tadi mengatakan, tidak ada yang di istimewakan. Pihaknya sudah tahu bahwa baliho tanda gambar Yang dipermasalahkan Afdal ini menyalahi aturan. Tidak hanya itu, lanjut Junaidi Hartoni, di tempat lain juga banyak terpasang APK yang diluar ketentuan seperti memasang di tiang listrik, dan pohon.
 
Pihak Bawaslu, lanjutnya, sudah buatkan  rekomendasi ke KPU dan peserta pemilu berupa sangsi administratif penurunan secara mandiri. Setelah rekomendasi ini dilayangkan tiga hari pasca rekomendasi akan turunkan paksa melibatkan KPU, Pemko, didampingi Bawaslu Selasa 23 Januari 2024 nanti.
 
" Bawaslu tidak punya kewenangan mengeksekusi. Tapi mengangkat temuan pelanggaran administratif pemilu yabg sangsinya berupa teguran untuk menurunkan secara paksa. Untuk itu Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU, peserta pemilu, dan Pemkot. Jika tidak diturunkan dalam batas waktu 3 hari pasca rekomendasi maka kami bersama KPU, Pemko, siap menurunkan paksa baliho dan gambar yang sesuai aturan tersebut." Tegas Junaidi Hartoni.
 
Bawaslu lanjutnya, sudah menanggapi semua keresahan-keresahan banyak pihak menyoal penempatan APK di daerah yang tak dibolehkan. Terkait ini, kekuatan Panwascam di 4 kecamatan sudah dikerahkan untuk mencatat dan dokumentasikan seluruh APK terindikasi pelanggaran administrasi. Jika pihak terkait tidak membuka secara mandiri semuanya akan disapu bersih pada Selasa, 23 Januari 2024 nanti.
 
Bawaslu diyakini Junaidi Hartoni bekerja sesuai regulasi dengan prinsip kesetaraan dan tidak mengistimewakan peserta pemilu yang satu dengan peserta pemilu yang lain. Apalagi adanya intervensi dan tekanan dari pihak tertentu. Mereka bekerja selalu mengacu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.***

Editor: Indra Yosef


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x