Bawaslu Beri Pelatihan Saksi Tapi Tak Satupun Bertanya Mereka Diragukan

- 31 Desember 2023, 20:43 WIB
Bawaslu Kota Sawahlunto adakan pelatihan saksi parpol peserta pemilu untuk pemungutan dan penghitungan suara Pemilu yang akan diselenggarakan Rabu, 14 Februari 2024
Bawaslu Kota Sawahlunto adakan pelatihan saksi parpol peserta pemilu untuk pemungutan dan penghitungan suara Pemilu yang akan diselenggarakan Rabu, 14 Februari 2024 /Indra Yosef/Pikiran Rakyat/PRMN/KontenPadang.com/

KONTEN PADANG - Pemungutan suara tinggal 45 hari lagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) genjot pemahaman sumber daya saksi partai politik peserta pemilu 2024. Namun sayang, tak satupun peserta di sesi pertama yang memanfaatkan ruang bertanya kepada nara sumber. Alhasil, kemampuan mereka sebagai saksi sangat diragukan ? 

Meeting room Hotel Cahaya, Desa Talawi Hilir, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, penuh sesak oleh perwakilan 11 partai politik peserta pemilu di kota tambang ini. Menurut staf Sekretariat Bawaslu, Hadi Kumoro, ada 99 perwakilan parpol yang mengutus saksi pemungutan suara pemilu hadir di pelatihan saksi, ditambah 11unsur lainnya termasuk media Ahad, 31 Desember 2023.
 
"Sangat disayangkan, kemampuan sumberdaya saksi masih minim, ini dibuktikan tidak satupun peserta pelatihan yang bertanya tentang strategisnya tugas dan fungsi saksi, padahal mereka utusan yang dikirim 11 parpol peserta pemilu di Sawahlunto. Sayang sekali, ini kerugian bagi parpol dan caleg. Saya jadi meragukan kecekatan saksi nantinya di TPS " kat seorang pemerhati yang tak ingin namanya dipublikasi.
 
 
Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto Junaidi Hartoni,S.Kom mengatakan, saksi adalah sosok strategis dalam memberikan kesaksian pada saat berlangsungnya proses pemungutan dan penghitungan suara. Untuk itu dia harus mampu dan menguasai tentang apa saja yang harus mereka lakukan sebagai saksi yang diutus parpol peserta pemilu.
 
"Saksi harus mencermati apa itu DPTb, pemilih yang karena keadaan tertentu pindah memilih, tidak terdaftar dan tidak memberikan suara di TPS asal tempat dia memilih. Dan ini harus dipahami mana yang DPTb dan mana yang DPT. Terus ada juga daftar pemilih khusus nanti ada di TPS. Yang tidak ada di DPTb berarti ada Daftar Pemilihan Khusus ni perlu dipahami oleh semua saksi." Ungkap Junaidi Hartoni.
 
Dilanjutkannya, Daftar Pemilih Khusus itu tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb tapi dia bisa memilih pakai KTP elektronik, tapi pemilihnya harus terdaftar dalam daftar pemilih khusus. Saksi dilarang mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih. Kemudian tidak dibenarkan membantu persiapan perlengkapan pemungutan, yang harus dipastikan adalah pendistribusian logistik.
 
"Apa saja yang ada isinya dalam kotak Suara  dan apa yang ada diluar kotak suara, saksi harus tahu ini. Jangan sampai salah-salah nanti. Kan ada 5 kotak suara terdiri dari DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, dan kotak suara Presiden Wakil Presiden dibedakan dengan warna  kotaknya. Inilah Tujuan kami melakukan pelatihan saksi di penghujung 2023 ini " sambungnya.
 

Keberadaan Saksi Penting Dalam Pemilu 

 
Menurut Khairul Anwar, salah satu nara sumber pelatihan dibagian materinya mengatakan, keberadaan saksi sangat penting karena merupakan kebutuhan peserta pemilu 2024. Termasuk kebutuhan informasi hukum pemilu dalam menghindari jeratan hukum, ikut melaporkan adanya pelanggaran, hak-hak hukum dan syarat laporan. 
 
Lalu Pengetahuan tentang modus-modus kecurangan, pelanggaran di TPS, KPPS, pemilih, logistik, prosedur dan kondisi TPS. Serta pengetahuan tata cara pembagian kursi, pemetaan pemilih, harga kursi tiap dapil, dan rekapitulasi perolehan suara.
 
Saksi harus memahami adanya potensi kecurangan saat rekapitulasi suara seperti dugaan persekongkolan penyelenggara pemilu, pencurian suara antar calon legislatif, di partai yang sama, memasukan suara partai ke calon legislator tertentu, proses rekapitulasi yang sengaja diperlambat, merubah salinan C1, pembagian sisa surat undangan, dan jual beli rekapitulasi suara, utamanya bagi partai tidak lolos parliamentary Threshold.
 
Tugas saksi pada hari pemungutan suara menurut Khairul Anwar  adalah memastikan seluruh pemilih yang telah terdaftar dalam formulir telah selesai memberikan suara, pastikan pendokumentasian setiap formulir,  pastikan KPPS dan petugas ketertiban TPS mengatur keseimbangan jumlah pemilih terhadap suara yang masih tersedia.
 
Lalu pastikan surat suara yang tak terpakai telah diberi tanda silang besar oleh KPPS, serta pastikan bahwa petugas KPPS telah mencatat jumlah surat suara yang tidak digunakan, rusak, cacat terdapat coretan dan sebagainya.
 
Selain Khairul Anwar, Nara sumber lain terlibat adalah Dwi Murini, S.Pd, M.Pd,  dia menyampaikan materi tentang apa kira-kira yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi permasalahan yang ada di TPS saat pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 nanti.*** 
 
 

Editor: Indra Yosef


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x