Bawaslu Sawahlunto Sosialisasikan Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu Dalam Tahapan Pemilu 2024

- 7 November 2023, 14:21 WIB
Suasana Sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu Dalam Tahapan Pemilu 2024 di Cahaya Hotel, Talawi, Sawahlunto, Selasa 7 Oktober 2023.
Suasana Sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu Dalam Tahapan Pemilu 2024 di Cahaya Hotel, Talawi, Sawahlunto, Selasa 7 Oktober 2023. /Indra Yosef D./Pikiran Rakyat/PRMN/Kontenpadang.com/
KONTEN PADANG - Pasca ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota 3 Nopember 2023 oleh KPU RI, kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sawahlunto mulai mensosialisasikan Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu Dalam Tahapan Pemilu 2024 di Hotel Cahaya, Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat, Selasa 7 Nopember 2023.
 
Sosialisasi yang dilakukan Bawaslu Kota Sawahlunto itu di ikuti unsur pimpinan partai peserta Pemilu 2024 di Sawahlunto, yakni 11 parpol seperti Partai  PKB, Gerindra, PDI P, Golkar, Nasdem, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, PPP, dan Partai Ummat. Sedangkan partai yang tak ada caleg dan tak ikut dalam sosialisasi ini ada 6 partai yaitu Partai Gelora, PSI, Partai Buruh, Partai Garuda, Perindo, dan PBB.
 
Sosialisasi menampilkan nara sumber dari Nurelida, A.Md, Analisis Hukum Bawaslu Sumbar dengan mengupas materi di bidang advokasi hukum. Dibagian paparannya melalui aplikasi zoom disebutkan ada advokasi hukum yang berkaitan dengan masalah pidana dan  perdata Pemilu, pengujian perundang-undangan, kode etik dan peradilan TUN. Ini semua terangkum dalam pelaksanaan advokasi hukum litigasi dalam proses peradilan penyelenggaraan Pemilu.
 
Dikatakan Nurelida, penyelesaian sebuah perkara melalui litigasi bisa diartikan sebagai penyelesaian masalah yang dilakukan di pengadilan. Sementara penyelesaian perkara dengan jalur ligitasi memiliki arti bahwa penyelesaian masalah hukum yang terjadi  dilakukan diluar pengadilan atau juga dikenal dengan sebutan penyelesaian sengketa alternatif.
 

Sosialisasi Peraturan Bawaslu

 
 "Materi yang disampaikan berkaitan dengan Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu Dalam Tahapan Pemilu ini diperuntukan untuk lingkungan Bawaslu sendiri dalam rangka pelaksanaan pengawasan pemilu 2024. Parpol sengaja kami undang agar bisa memahami dan mendapatkan  informasi dari narasumber Bawaslu yang lain " Ungkap Nurelida, mengkonfirmasi apakah advokasi dilakukan untuk parpol peserta pemilu.
 
Mitsu Pardede Kordiv Penanganan Peaggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) membahas tentang pengawasan kampanye Pemilu sesuai Perbawaslu 11 Tahun 2023. Lebih menitip beratkan kepada masa pasca DCT tanggal 4 Nopember sampai jadwal kampanye tanggal 28 Nopember 2023 sampai 10 Pebruari 2024.
 
"Kami himbau agar parpol peserta pemilu untuk menertibkan alat sosialisasi caleg secara persuasif baik yang dipasang diberbagai tempat maupun yang terpasang di berbagai kendaraan. Silahkan dibuka sendiri jangan sampai di copot pihak petugas penertiban. Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Forkopimda untuk penertiban baliho dan tanda gambar sosialisasi caleg. Kalau hanya gambar seseorang tanpa ada kalimat ajakan dan mengumbar visi-misi di ikuti gambar nyoblos atau mengarahkan orang untuk memilih seseorang masih belum kami tertibkan jepang 28 Nopember ini" tegas  Mitsu Pardede, diluar rapat.
 
Sementara Febriboy Arnendra, Koordinator  Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dibagian materinya menyampaikan bahwa materi sosialisasi ini lebih spesifik ke internal Bawaslu tentang produk hukum Bawaslu yang terdiri dari Perbawaslu, Surat Edaran,  Pedoman Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa , dan  Standard Operation Prosedur (SOP).
 
Hal ini tidak hanya dikhususkan kepada Bawaslu di semua tingkatan, tetapi juga bisa diketahui dan pahami oleh para parpol peserta Pemilu, sehingga dalam sosialisasi ini seluruh regulasi terkait pengawasan Pemilu oleh Bawaslu dapat tersosialisasi dengan baik.***
 

Editor: Indra Yosef


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah