Terungkap, Ternyata Ini Alasan Modus Penistaan Agama di Tanah Datar

13 November 2023, 11:25 WIB
Suasana jumpa pers kasus penistaan agama di Polres Tanah Datar /Konten Padang/Antara

KONTEN PADANG - Polres Tanah Datar Sumbar mengungkapkan alasan dugaan kasus penistaan agama yang viral belakangan.

Wakapolres Tanah Datar, Kompol Hikmah, S.Kom, M.Kom mengatakan kasus penistaan agama yang terjadi di wilayah hukumnya karena faktor ekonomi. Dimana pelaku akan mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp50 ribu dari perbuatannya dan ditransfer oleh akun yang tidak dikenal di media sosial miliknya.

"Dia mengatakan, dari pengakuan korban NWH (18), kasus penistaan agama tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh korban," kata Kompol Hikmah saat konferensi pers bersama awak media Sabtu, 11 November 2023.

Baca Juga: Peran dan Fungsi LPS, Bermetamorfosis untuk Jaga Stabilitas Keuangan di Indonesia

Korban mengaku kasus tersebut telah dilakukannya berulangkali namun yang viral di media sosial baru pertama kali terjadi.

Kompol Hikmah menegaskan, bahwa pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut terkait motif yang dilakukan korban maupun adanya keterlibatan dari pihak lainnya.

"Kita dari pihak kepolisian akan melakukan pengembangan lebih lanjut apakah mungkin ada motif lain dari pelaku atau adanya keterlibatan dari pihak lain," tegasnya.

Baca Juga: Aksi Damai Bela Palestina Kumpulkan Donasi Rp296.981.000 di Kota Padang Panjang

Wakapolres menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku berawal dengan telah beredarnya video penistaan agama yang dilakukan oleh NWH di media sosial.

Karena perbuatannya, salah satu akun media sosial Polres Tanah Datar mendapatkan tag atau ditandai oleh oleh sebuah akun milik seseorang.

Berawal dari itu, Polres Tanah Datar yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Ary Andre.Jr, SH, MH langsung menuju ke lokasi korban di Kecamatan Sungai Tarab.

Dalam kurang dari satu jam, pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa ada perlawanan. Kemudian pelaku berserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk dimintai keterangan. (***)

Editor: Marjeni Rokcalva

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler