Dirinya berharap bahwa dengan klarifikasi ini, masyarakat dapat memahami bahwa tidak ada kecurangan dalam proses pemilihan pemenang Lomba Jingle Pilkada Sumbar 2024.
“Kami harap masyarakat dapat melihat bahwa tuduhan yang beredar hanyalah penggiringan opini tanpa dasar yang jelas,” tutupnya.
Klarifikasi dari KPU Provinsi Sumbar ini diharapkan dapat meredakan kontroversi yang ada dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas proses pemilihan pemenang dalam lomba jingle tersebut.