OTT Buang Sampah Sembarangan di Kota Padang Diharapkan Meningkatkan Kesadaran Warga

- 29 Juni 2024, 13:27 WIB
Ilustrasi sampah dibuang sembarangan.
Ilustrasi sampah dibuang sembarangan. /Pixabay/

Baca Juga: Persatuan Ulama Muda Sumbar Mendukung Penuh Kapolda Sumbar dalam Mengusut Tuntas Kematian Afif Maulana

Total TPS Resmi di Kota Padang

Berdasarkan data DLH Kota Padang, total TPS resmi di Kota Padang terdapat sebanyak 141 TPS yang tersebar di 11 Kecamatan. Warga pun diminta untuk memaksimalkan keberadaan TPS resmi untuk membuang sampah sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, yaitu dari pukul 17.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah