KPU Paluta Umumkan Persyaratan Cabup Jalur Independen

- 5 Mei 2024, 23:18 WIB
ilustrasi calon bupati
ilustrasi calon bupati /Lidiyawati Harahap/

Padang Raya News- Tahapan  penyelenggaraan  Pemilihan  Kepala   Daerah  (Pilkada) serentak yang sedang berlangsung  saat ini  adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan  mulai dari 5 Mei-19 Agustus 2024. Pencalonan  ini  bukan  hanya  dari partai politik saja, tetapi juga bisa melalui jalur independen.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengumumkan pembukaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur independen atau perseorangan.

"Hari ini kami umumkan pembukaan pendaftaran. Bagi masyarakat dan tokoh-tokoh, calon pemimpin Kabupaten Paluta yang ingin maju melalui calon independen atau perseorangan sudah bisa mendatangi helpdesk KPU Paluta untuk konsultasi tekait calon perseorangan tersebut," ungkap anggota KPU Paluta Divisi Teknis Wiga Haryadi, Minggu (5/5/2024)

Berdasarkan  pengumuman KPU Paluta nomor : 185/PL.02.2-Pu/1220/2/2024 tanggal 5 Mei 2024 tentang pelaksanaan penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paluta tahun 2024  bahwa

1. Syarat Dukungan Minimal Pemilih

- jumlah DPT : 181.043

- jumlah dukungan : 18.105

2. Syarat Sebaran Kabupaten/Kota

- Jumlah Kecamatan : 12 kecamatan

Halaman:

Editor: Lidiyawati Harahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah