Bawaslu Sawahlunto Himbau Parpol Peserta Pemilu Tertibkan Penempatan APK Sesuai Aturan

- 13 Januari 2024, 16:38 WIB
Kantor Bawaslu Kota Sawahlunto Jl.Zainudin Tembak Kelurahan Lubangpanjang.
Kantor Bawaslu Kota Sawahlunto Jl.Zainudin Tembak Kelurahan Lubangpanjang. /Indra Yosef/Pikiran Rakyat/PRMN/KontenPadang//

KONTEN PADANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sawahlunto kembali menghimbau kepada seluruh pimpinan 11 partai politik peserta pemilu 2024 di daerah ini untuk kembali menertibkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak dibolehkan.

Ketua Bawaslu Junaidi Hartoni kepada Pikiran Rakyat PRMN Konten Padang, tadi siang mengatakan, pihaknya menghimbau seluruh pimpinan partai politik peserta pemilu yang ada di kota ini agar memperhatikan kembali seluruh APK yang dipasang. Apakah berada dititik penempatan yang dibolehkan atau pada daerah yang terlarang.
 
"Kami menghimbau ke seluruh parpol agar menurunkan dan menertibkan APK masing-masing secara mandiri jika penempatannya tidak sesuai dengan ketentuan per-undang undangan seperti pemasangan ditiang listrik, di pohon-pohon kayu. Hal ini juga jadi keluhan PT KAI dan PT PLN agar tidak memasang APK di wilayah aset kedua BUMN tersebut."ungkap  Junaidi Hartoni.
Himbauan itu menurutnya sebagai bentuk upaya menjaga netralitas dan mengurangi resiko bahaya yang ditimbulkan seperti tersengat listrik dan kebakaran. Selain menjadi perhatian oleh pihak parpol peserta pemilu tentang ketentuan dan aturan penempatan APK yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan.
 
Ketentuan ini mengacu kepada PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana telah di ubah dengan PKPU No.20 Tahun 2023, Perbawaslu No. 11 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu, Keputusan KPU Sawahlunto No. 120 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi APK yang mengacu pada Keputusan Wako Sawahlunto No. 100.3.3.3-275-2023 tentang penetapan lokasi kampanye dan APK pemilu 2024.
 
Himbauan ini ternyata dikomentari banyak pihak, kenapa harus dalam bentuk himbauan, kenapa tidak dilakukan secara tegas kalau memang regulasinya atau aturannya sudah ada. Sehingga Bawaslu lebih aman untuk melakukan eksekusi melalui mitra penertiban APK dari Satuan Pol PP dibantu pendampingan oleh Polri dan TNI.
 
Berdasarkan kondisi dilapangan dan beberapa titik penempatan APK ditemukan beberapa APK calon legislatif dan calon anggota DPD RI  terpasang di tiang listrik dan telepon serta pohon sebagai contoh saja terlihat di jalan utama dari arah sekitar Silo ke arah simpang penurunan Lubangpanjang, belum lagi ditempat lain.
 
"Ini kan tidak, sepertinya Bawaslu enggan bertindak tegas. Enggak tahulah apa alasannya. Sehingga hanya bisa memberi himbauan, bukan penertiban langsung dilapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Kalau Bawaslu gak berani, ya sangat kita sayangkan lah." Ungkap pria mengaku  Trinaldi Hasan,  seorang warga yang ditemui Pikiran Rakyat PRMN Konten Padang di Kelurahan Lubangpanjang, tadi pagi.***

Editor: Indra Yosef


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x