Sementara itu, untuk dokumen yang wajib diunggah saat mendaftar sekolah kedinasan 2024, kamu perlu mengakses portal sekolah kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id.
Selanjutnya membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan dengan NIK yang tervalidasi oleh Dukcapil kemudian cetak Kartu Informasi Akun.
Dokumen yang wajib unggah saat daftar STIN 4 dokumen yang wajib diunggah saat mendaftar STIN yaitu:
1. Scan Surat Izin Orang Tua/Wali yang sudah ditandatangani di atas materai
2. Scan Ijazah/SKL/Rapor/SKet kelas XII
3. Foto Berwarna Seluruh Badan Tampak Depan
4. Scan Kartu Keluarga
Baca Juga: 121 Orang Lulus Seleksi Tertulis PPK di Kabupaten Sijunjung, Cek Nama-namanya Disini
Berikut syarat lengkap masuk sekolah kedinasan STIN yang dilansir dari laman resminya (berdasarkan penerimaan tahun 2023).
1. Warga Negara Indonesia (laki-laki/perempuan).
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
4. Tidak pernah terlibat tindak pidana.
5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
6. Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan: Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2021 dan 2022, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh). Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023, nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 5 minimal 75.
7. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
8. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
9. Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki).
10. Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato.
11. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan).
12. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki).
13. Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang.
14. Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau - (minus).
15. Tidak buta warna.
16. Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan berlaku) laki-laki: 165 cm perempuan: 160 cm.
17. Usia pada tanggal 31 Desember 2023 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir).
18. Mendapatkan persetujuan orang tua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali.
19. Peserta seleksi penerimaan Taruna/i STIN tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD.
20. Laki-Laki/Perempuan, bukan personel/mantan personel TNI/Polri/PNS.
21. Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS.
22. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan STIN.
23. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali yang sah secara hukum.
24. Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain.
25. Bagi calon taruna taruni yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
26. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan.
27. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.
28. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i STIN.
29. Mengikuti dan dinyatakan lulus terpilih pada setiap rangkaian seleksi penerimaan Taruna/i STIN.