Mau Daftar Sekolah Kedinasan STIN ? Berikut Dokumen dan Syarat Persyaratan yang Harus Dipenuhi

- 10 Mei 2024, 12:40 WIB
Berminat Jadi Agen Intelijen Negara? Simak Cara dan Syarat Pendaftaran Untuk Masuk STIN
Berminat Jadi Agen Intelijen Negara? Simak Cara dan Syarat Pendaftaran Untuk Masuk STIN /

PADANG RAYA NEWS - Berbagai Sekolah Kedinasan akan membuka pendaftaran pada bulan Mei tahun ini. Melanjutkan ke Sekolah kedinasan merupakan salah satu pilihan terfavorit bagi siswa-siswa yang lulus dari SMA Sederajat.

Salah satu sekolah kedinasan yang diminati yaitu Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).

STIN adalah sebuah perguruan tinggi kedinasan yang berada dibawah naungan Badan Intelijen Negara (BIN). Kampusnya terletak di daerah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berdirinya STIN bertujuan untuk menyiapkan lulusannya menjadi anggota masyarakat intelijen yang memiliki kemampuan akademik dan/atau keahlian profesional sehingga dapat menerapkan dan mengembangkan ilmu intelijen, ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau Senin bidang intelijen untuk menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sesuai UU 17 tahun 2021, alumni STIn menjadi sumber utama SDM BIN.

Program studi yang tersedia di STIN untuk jenjang strata 1 yaitu Jurusan Agen Intelijen, Jurusan Analis Intelijen, Jurusan Ekonomi Intelijen, Jurusan Teknologi Intelijen, Jurusan Cyber Intelijen dan Jurusan Biomedis Intelijen.

Baca Juga: Berikut 7 Sekolah Kedinasan Tersulit di Indonesia

Dokumen dan Syarat Persyaratan Masuk STIN

Bagi kamu lulusan SMA atau sederajat yang ingin melanjutkan menjadi taruna/i STIN, salah satu syarat yang dipenuhi adalah syarat nilai rapor dan juga ijazah. Sebagai informasi, taruna dan taruni STIN akan menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun. Bahkan kamu bisa berpeluang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Berdasarkan persyaratan masuk STIN tahun 2023, siswa yang ingin masuk STIN, harus memiliki nilai ijazah rata-rata 80 dan 75 untuk nilai rata-rata rapor dari semester 1 sampai 5. Calon mahasiswa STIN juga harus siswa SMA atau sederajatnya bukan lulusan Paket C serta berusia paling rendah 16 tahun dan tinggi 22 tahun. Selain nilai rapor dan batasan usia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon taruna dan taruni STIN sebagai gambaran daftar tahun 2024.

Sementara itu, untuk dokumen yang wajib diunggah saat mendaftar sekolah kedinasan 2024, kamu perlu mengakses portal sekolah kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id.

Selanjutnya membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan dengan NIK yang tervalidasi oleh Dukcapil kemudian cetak Kartu Informasi Akun.

Baca Juga: Kabar Gembira, IPDN Mulai Buka Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Praja Bulan Ini, Catat Tanggalnya

Dokumen yang wajib unggah saat daftar STIN 4 dokumen yang wajib diunggah saat mendaftar STIN yaitu:

1. Scan Surat Izin Orang Tua/Wali yang sudah ditandatangani di atas materai
2. Scan Ijazah/SKL/Rapor/SKet kelas XII
3. Foto Berwarna Seluruh Badan Tampak Depan
4. Scan Kartu Keluarga

Baca Juga: 121 Orang Lulus Seleksi Tertulis PPK di Kabupaten Sijunjung, Cek Nama-namanya Disini

Berikut syarat lengkap masuk sekolah kedinasan STIN yang dilansir dari laman resminya (berdasarkan penerimaan tahun 2023).

1. Warga Negara Indonesia (laki-laki/perempuan).
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
4. Tidak pernah terlibat tindak pidana.
5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
6. Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan: Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2021 dan 2022, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh). Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023, nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 5 minimal 75.
7. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
8. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
9. Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki).
10. Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato.
11. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan).
12. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki).
13. Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang.
14. Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau - (minus).
15. Tidak buta warna.
16. Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan berlaku) laki-laki: 165 cm perempuan: 160 cm.
17. Usia pada tanggal 31 Desember 2023 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir).
18. Mendapatkan persetujuan orang tua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali.
19. Peserta seleksi penerimaan Taruna/i STIN tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD.
20. Laki-Laki/Perempuan, bukan personel/mantan personel TNI/Polri/PNS.
21. Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS.
22. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan STIN.
23. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali yang sah secara hukum.
24. Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain.
25. Bagi calon taruna taruni yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
26. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan.
27. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.
28. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i STIN.
29. Mengikuti dan dinyatakan lulus terpilih pada setiap rangkaian seleksi penerimaan Taruna/i STIN.

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah