Baca Juga: MW KAHMI Sumbar Gelar Nobar Film Lafran 'Saya Lillahi Taala untuk Indonesia', Daftar Disini
Apa itu IPDN ?
Institut Pemerintahan Dalam Negeri disingkat IPDN adalah Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan dan menyiapkan kader pemerintahan dalam negeri di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pada 6 Oktober 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 memutuskan untuk menggabungkan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) serta mengubah nama IIP menjadi IPDN.
Keputusan Presiden itu kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 892.22-421 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Penggabungan dan Operasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri, disertai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2005 tentang Statuta IPDN serta peraturan pelaksanaan lainnya.
Program Sarjana Terapan yang ada di IPDN adalah sebagai berikut:
Pada Fakultas Politik Pemerintahan terdapat prodi Politik Indonesia Terapan, Studi Kebijakan Publik dan Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat.
Sedangkan pada Fakultas Manajemen Pemerintahan terdapat prodi Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik, Keuangan Publik, Administrasi Pemerintahan Daerah
Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintahan
Sementara itu, pada Fakultas Perlindungan Masyarakat terdapat prodi Manajemen Keamanan dan Keselamatan Publik, Studi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Praktik Perpolisian Tata Pamong.