Pantarlih Pilkada 2024 Segera Direkrut, Ini Honornya, Bisa Dapat Puluhan Juta Jika...

- 8 Juni 2024, 10:32 WIB
Pantarlih Pilkada 2024
Pantarlih Pilkada 2024 /Humas KPU RI/

PADANG RAYA NEWS - Pantarlih adalah salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pantarlih akan bertugas memuktahirkan data pemilih secara faktual.

Pantarlih ini berjumlah satu orang pada setiap TPS yang direkrut dari perangkat desa atau masyarakat umum sekitar TPS, namun jika jumlah pemilih dalam satu TPS lebih dari 400 orang, KPU kabupaten/kota dan panitia pemungutan suara (PPS) mengangkat dua pantarlih untuk TPS tersebut.

Baca Juga: Rekrutmen Pantarlih Pilkada 2024: Ini Jadwal, Syarat dan Dokumen Yang Dibutuhkan

Dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang digelar 27 November nanti, data-data pemilih tentu perlu di muktahirkan. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berada di setiap kabupaten/kota akan merekrut Pantarlih.

Perekrutan Pantarlih akan dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 23 Juni 2024. Pantarlih ini akan bertugas memuktahirkan data pemilih pilkada secara faktual dengan masa kerja mulai dari 24 Juni s.d 25 Juli 2024.

Nantinya pantarlih tersebut akan bekerja selama sebulan penuh dengan honor yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah Jatuh Pada 17 Juni 2024

Honor Pantarlih Pilkada 2024

Pantarlih terpilih pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 akan mendapatkan sejumlah honor sesuai keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 1.000.000 dengan jangka waktu kerja satu bulan penuh.

Selain mendapatkan honor, pantarlih tersebut juga bisa mendapat puluhan juta dalam bentuk santunan jika mengalami kecelakaan kerja selama bertugas.

Santunan yang akan didapatkan pantarlih jika meninggal dunia yaitu Rp 36.000.000 per orang, cacat permanen sebesar Rp 30.800.000 per orang, luka berat sebelah Rp 16.500.000 per orang, luka sedang sebesar Rp 8.250.000 dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang.

Baca Juga: Hari Peduli Sedunia dan Kondisi Palestina yang 'Hancur Lebur'

Jadwal Pendaftaran Pantarlih

Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

  1. Pengumuman pendaftaran (13 s.d 17 Juni 2024)
  2. Penerimaan pendaftaran (13 s.d 19 Juni 2024)
  3. Penelitian Administrasi (14 s.d 20 Juni 2024)
  4. Pengumuman hasil seleksi (21 s.d 23 Juni 2024)
  5. Penetapan nama hasil seleksi (23 Juni 2024)
  6. Pelantikan (24 Juni 2024)

Baca Juga: Rangking FIFA Indonesia Merosot Usai Kalah oleh Irak, Turun Berapa Peringkat ?

Syarat dan Dokumen Yang Perlu Disiapkan Calon Pendaftar Pantarlih

Bagi pendaftar Pantarlih tentu harus mengikuti syarat dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Adapun syarat pendaftaran Pantarlih diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun.
  2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
  3. Mampu secara jasmani dan rohani
  4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.

Selain syarat, pendaftaran Pantarlih juga harus menyiapkan dokumen dan menyerahkan dokumen tersebut ketika pendaftaran. Adapun dokumen tersebut sebagai berikut:

  1. Fotocopy KTP Elektronik
  2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol
  3. Daftar riwayat hidup dengan format yang telah disediakan oleh KPU dan dilengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
  4. Fotocopy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  5. Surat pernyataan dengan format yang telah disediakan KPU dilengkapi dengan materai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta dan sehat secara rohani.

Baca Juga: Usai Kalah Oleh Irak, Berikut Skema Timnas Indonesia untuk Lolos Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia

Selain dokumen wajib diatas, ada juga beberapa dokumen tambahan dengan kondisi tertentu, antara lain:

  1. Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut
  2. Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.

Baca Juga: Pasokan Listrik di Sumbar Kembali Normal, Netizen Ucapkan Terimakasih ke PLN

Untuk dokumen yang dibutuhkan tadi dengan format yang disediakan seperti surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing atau bisa mendatangi kantor KPU atau Badan Adhoc dibawahnya.

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah