Kepolisian Gagalkan Peredaran Narkoba dan Musnahkan Barbuk Puluhan Kilogram

- 31 Mei 2024, 06:00 WIB
/

Padangrayanews.com, Bandung - Polri melalui Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan mengamankan 24 kilogram sabu beserta 5 orang tersangka berinisial H, M, MN, UZ dan AA.

Adapun modus operandi para tersangka yakni membeli, menjual dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Jawa Barat.

Dalam keterangannya diketahui bahwa barang haram tersebut merupakan produksi dari Tiongkok China yang kemudian dikirim ke Indonesia tepatnya Aceh.

Selain di Bandung, Polri melalui Polda Sulawesi Selatan juga telah memusnahkan narkoba di halaman Mapolda Sulsel, Makassar, pada hari Rabu (29/05/2024).

Pemusnahan narkoba dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.

Kapolda Sulsel Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., menuturkan bahwa narkoba yang dimusnahkan terdiri dari sabu 30,9 kilogram, ganja 6,8 kilogram, dan ekstasi 83 butir.

“Barang bukti pengungkapan narkoba periode Januari hingga April 2024, ada empat laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang," ujarnya.

Dirinya menyebut, pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 tentang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

"Ini merupakan barang bukti pengungkapan narkotika pada bulan April 2024 yang berhasil diamankan dan bukti nyata komitmen Polri dalam memerangi narkotika di tanah air," tukasnya.

Editor: Ruswan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah