PADANG RAYA NEWS - Pantarlih adalah salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pantarlih akan bertugas memuktahirkan data pemilih secara faktual.
Pantarlih ini berjumlah satu orang pada setiap TPS yang direkrut dari perangkat desa atau masyarakat umum sekitar TPS, namun jika jumlah pemilih dalam satu TPS lebih dari 400 orang, KPU kabupaten/kota dan panitia pemungutan suara (PPS) mengangkat dua pantarlih untuk TPS tersebut.