Berikut Beberapa Ormas Keagamaan di Indonesia, Bisa Kelola Tambang Setelah Dapat WIUPK dari Presiden

1 Juni 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi tambang batu bara /freepik/user15324492

PADANG RAYA NEWS - Kabar bahagia datang bagi ormas keagamaan di Indonesia, Presiden Joko Widodo baru saja memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada ormas keagamaan.

Pemberian izin mengelola tambang tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2934 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga: Jokowi Berikan WIUPK Prioritas Kepada Ormas Keagamaan, NU dan Ormas Keagamaan Lainnya Bisa Kelola Tambang

Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan yang juga 30 Mei 2024.

Aturan khusus WIUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan tersebut spesifik tercantum pada pasal 83 A.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan," demikian bunyi pasal 83 A ayat 1.

Baca Juga: BMKG Prakiraan Sejumlah Wilayah Ibu Kota Provinsi di Indonesia Berawan, Termasuk Kota Padang

Beberapa Contoh Ormas Keagamaan di Indonesia

Diketahui, Indonesia memiliki 6 agama resmi yang diakui secara hukum oleh negara yakni agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Dalam setiap agama tersebut terdapat sejumlah ormas keagamaan didalamnya. Berikut daftar ormas keagamaan yang biasa kita ketahui

1. Islam

Berdasarkan data Kementerian Keagamaan RI, dalam Direktori Organisasi Masyarakat Islam yang ada di Indonesia, terdapat lebih 80 jumlah ormas Agama Islam baik pusat ataupun lingkup daerah.

Bahkan, ada beberapa ormas keagamaan yang memiliki banyak anggota di Indonesia seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Sarekat Islam. Selain itu, ada juga Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Mathlaul Anwar, Al-Jam'iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah.

2. Kristen

Beberapa ormas keagamaan Kristen yang ada di Indonesia diantaranya Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), PGPI (Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia), PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), PGTI (Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia) dan banyak lagi lainnya.

Baca Juga: Rekomendasi 25 Twibbon Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024

3.Katolik

Sama dengan Kristen, Agama Katolik juga memiliki berbagai ormas keagamaan diantaranya seperti Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI), Wanita Katolik RI (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA).

4. Hindu

Hindu juga memiliki berbagai organisasi keagamaan seperti Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI), Lembaga Pengembangan Dharma Gita, Peradah Indonesia.

5. Buddha

Sementara itu, Agama Buddha juga terdapat beberapa ormas Agama Buddha di Indonesia antara lain adalah Majelis Buddhayana Indonesia, Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia, Yayasan Lumbini hingga Pemuda Theravada Indonesia.

6. Khonghucu

Khonghucu juga memiliki beberapa Ormas Keagamaan di Indonesia salah satunya adalah Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin).

Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh Juni 2024, Berikut Jadwal Khusus Dzulhijjah, Keutamaan dan Niatnya

Berikut bunyi pasal 83 A:

  1. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
  2. WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.
  3. IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
  4. Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
  5. Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.
  6. Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Baca Juga: Eks Ketum PB HMI Raihan Ariatama Maju Pilkada Sumbar 2024, Berikut Profilnya

Dengan adanya pemberian WIUPK tersebut, organisasi keagamaan bisa mengelola tambang.

Editor: Fauzaki Aulia

Tags

Terkini

Terpopuler