Pasbar Darurat Narkoba, Polisi Kembali Meringkus Seorang Pengedar Sabu

- 13 Mei 2024, 13:32 WIB
Polisi yang menyamar dengan pakai preman sedang menunjukkan barang bukti sabu yang ditemukan dari tangan pelaku (baju kuning)
Polisi yang menyamar dengan pakai preman sedang menunjukkan barang bukti sabu yang ditemukan dari tangan pelaku (baju kuning) /Istimewa/

PADANG RAYA NEWS - Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumbar, kembali meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jorong Kapa Selatan, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Untuk diketahui, beberapa hari lalu polisi di daerah itu berhasil meringkus empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Kecamatan Sungai Beremas. Dalam penangkapan itu, ratusan paket kecil ganja kering siap edar turut disita.

"Pelaku berinisial RS (38) seorang pengedar narkotika jenis sabu yang merupakan warga Jorong Kapa Selatan. Dia kita tangkap pada Sabtu 11 Mei 2024, pukul 22.30 WIB disebuah gang rabat beton di Nagari Kapa," kata Kasat Resnarkoba, AKP Eri Yanto, Senin 13 Mei 2024 di Simpang Empat.

Baca Juga: Bantu Korban Galodo di Agam Polda Sumbar Dirikan Dapur Lapangan

Dia menyebut pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Jorong Kapa Selatan, Kenagarian Kapa.

Lanjut dia, berdasarkan laporan masyarakat ini, pihaknya (Tim Opsnal Polres Pasaman Barat) langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi sabu.

"Setelah kita melakukan pengintaian dan penyelidikan, dia (pelaku) dan barang bukti jenis sabu berhasil diamankan di Jalan Gang Rabat Beton yang berada di Jorong Kapa Selatan," ujar Eri Yanto.

Baca Juga: UPDATE CUACA Mayoritas Wilayah Sumbar Diprediksi Hujan Ringan Senin 13 Mei 2024

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Dia menerangkan, dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket kecil yang dibungkus dengan plastik warna bening dari dalam saku celana pelaku.

Selain itu, petugas juga menggeledah rumah pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat. Disitu, petugas menemukan empat paket sedang Narkotika jenis sabu dan timbangan digital yang disembunyikan di kandang ayam belakang rumahnya.

"Semua barang bukti yang kita temukan diakui pelaku seluruhnya adalah miliknya. Hal itu diakui dihadapan saksi (Kepala Jorong Kapa Selatan)," terang Eri Yanto.

Baca Juga: BPBD Solok Selatan Turunkan Alat Berat Jenis Wheel Loader Bersihkan Material Longsoran di Koto Baru

Adapun secara rinci barang bukti yang disita yaitu, 4 paket sedang sabu dibungkus dengan plastik warna bening, 13 paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 buah plastik warna bening.

Kemudian, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet bening, 1 buah pencetak paket sabu yang terbuat dari seng warna silver, 1 buah kotak warna kuning dan 1 unit handphone merk Vivo warna biru.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak rokok merk Surya, 1 kotak rokok merk Monza, 1 buah plastik klip ukuran besar warna bening.

Lalu, 1 buah plastik warna putih merk Nirwana Style, 1 helai celana jeans warna biru dan uang tunai sebesar Rp 604.000 yang diduga hasil penjualan barang haram (sabu) tersebut.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada di Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Akibat perbuatan pelaku, dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.***

Dapatkan info menarik seputar Penangkapan Narkoba dan info terupdate lainnya di Sumatera Barat hanya di Padangrayanews.com (Pikiran Rakyat).

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah