KPPS Pemilu 2024 Dilantik Serentak, Wajib Tahu Tugas Mereka Apa Saja

- 25 Januari 2024, 17:15 WIB
Anggota KPPS Pemilu 2024 dilantik oleh Ketua PPS masing-masing desa/kelurahan secara serentak di seluruh Indonesia. Dalam gambar Ketua PPS Kelurahan Tanahlapang, Kec Lembahsegar, Kota Sawahlunto, Puji Pramana, tengah melantik KPPS untuk 4 TPS di kelurahan setempat.
Anggota KPPS Pemilu 2024 dilantik oleh Ketua PPS masing-masing desa/kelurahan secara serentak di seluruh Indonesia. Dalam gambar Ketua PPS Kelurahan Tanahlapang, Kec Lembahsegar, Kota Sawahlunto, Puji Pramana, tengah melantik KPPS untuk 4 TPS di kelurahan setempat. /Indra Yosef/Pikiran Rakyat/PRMN/Konten Padang//

KONTEN PADANG - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dilantik secara serentak diberbagai desa/kelurahan di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, bahkan secara nasional. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan Ketua Panitia Pemungutan Suara ( PPS) masing-masing desa dan kelurahan, seperti telah berlangsung tadi pagi, Kamis, 25 Januari 2024.

Pembentukan KPPS tersebut tentu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1669 Tahun 2023. Agar anda tahu bagaimana proses pembentukannya KPPS tersebut baca informasi berikut agar anda lebih paham.
 
Pendaftaran calon anggota KPPS di umumkan pada tanggal  11 Desember 2023-15 Desember 2023. Kemudian dilanjutkan dengan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dari tanggal 11 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023. Seterusnya dilakukan penelitian administrasi calon KPPS tanggal 11 Desember 2023 hingga 22 Desember 2023.
 
Setelah itu dilanjutkan dengan pengumuman hasil penelitian administrasi calon KPPS pada tanggal 23 Desember 2023 hingga 25 Desember 2023. Kemudian diberikan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon KPP dari tanggal 23 Desember 2023 hingga 28 Desember 2023. Setelah itu disusul dengan pengumuman hasil seleksi calon KPPS pada tanggal 29 Desember 2023 hingga 30 Desember 2023.
 
Setelah proses pengumuman dilakukan, maka pada tanggal 24 Januari 2024 mereka ditetapkan sebagai Anggota KPPS Pemilu 2024. Setelah penetapan, mereka dilantik dan diambil sumpahnya pada hari ini, 25 Januari 2024, secara serentak diseluruh Kota Sawahlunto bahkan diseluruh Indonesia. KPPS bekerja terhitung sejak dilantik 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024, atau selama satu bulan.
 
Berapakah Honor KPPS Satu Bulan ?Keterangan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagaimana dikutip Antara 13 Desember 2024 menyebutkan,  besaran honor KPPS dalam Pemilu 2024 adalah Rp 1,2 juta untuk posisi sebagai ketua KPPS dan Rp 1,1 juta untuk anggota KPPS. Honor ini lebih besar dari honor Pemilu 2019 silam yang hanya sebesar Rp 550 ribu untuk ketua dan Rp 500 ribu untuk anggota.

Wajib Tahu Tugas Anggota KPPS Apa Saja ?

Anggota KPPS Pemilu 2024 ada 7 orang, masing-masing mereka memiliki tugas yang berbeda-beda sebagai berikut :
 
Tugas Anggota KPPS 1 :
yaitu Ketua KPPS memiliki peran utama dalam pemungutan suara di TPS yaitu, memanggil pemilih sesuai nomor urut kedatangan yang dituliskan pada model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Kemudian menandatangani surat suara. Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.
 
Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos.Suratbsuara pengganti bisa diberikan paling banyak hanya satu kali. Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tuna netra dan diserahkan kepada pemilih tersebut.
 
Tugas Anggota KPPS 2 :
Anggota KPPS 2 bertugas mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh Ketua KPPS.
 
Tugas Anggota KPPS 3 :
Anggota KPPS 3 bertugas untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
 
Tugas Anggota KPPS 4 :
Anggota KPPS 4 bertugas mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang di umumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil penghitungan suara untuk setiap pasangan calon.
 
Tugas Anggota KPPS 5 :
Anggota KPPS 5 memiliki dua tugas utama yaitu, mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya. Kemudian membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.
 
Tugas Anggota KPPS 6 :
Anggota KPPS 6 memiliki 3 tugas pokok yaitu, membantu mengarahkan pemilih untuk memasukan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya. Kemudian memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukan kedalam kotak suara. Dan mengarahkan pemilih menuju  meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.
 
Tugas Anggota KPPS 7 :
Anggota KPPS 7 bertugas untuk mengarahkan pemilih yang sudah mencoblos untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta yang telah disediakan dan dipastikan bahwa tinta tersebut sudah membasahi kuku jari dan memastikan pemilih tersebut tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan. Selesai itu mempersilakan pemilih keluar dari TPS.***

Disclaimer: Bijaksanalah dalam membaca konten ini! Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda yang merasakan gejala depresi sehingga ada dorongan untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental. Anda dapat menghubungi layanan konseling terdekat di Kota/Kabupaten Anda.

Editor: Indra Yosef


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x