Ricuh Pemilihan Ketum KONI Kota Sawahlunto Kubu Irsal Adam Rencanakan Musyorkot Tandingan ?

- 24 Desember 2023, 20:48 WIB
Diklaim sepihak lebih separuh cabor pendukung calon Ketum Irsal Adam melahirkan 10 butir kesepakatan menolak hasil musyorkot KONI Sawahlunto, Sabtu, 23 Desember 2023.
Diklaim sepihak lebih separuh cabor pendukung calon Ketum Irsal Adam melahirkan 10 butir kesepakatan menolak hasil musyorkot KONI Sawahlunto, Sabtu, 23 Desember 2023. /Indra Yosef D./Pikiran Rakyat/PRMN/Konten Padang//
KONTEN PADANG - Irsal Adam (49), masih menyimpan kekecewaan terhadap proses pemilihan Ketua KONI Sawahlunto melalui Musyawarah Olahraga Kota (Musyorkot) yang sudah selesai diselenggarakan di Gedung DPRD Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, Sabtu, 23 Desember 2023 kemarin. 
 
Pasalnya, pria pengagum olahraga berkuda ini tersingkir dari pencalonan pemilihan Ketua umum KONI Sawahlunto periode 2024 - 2028 dikarenakan tersandung tata tertib pemilihan yang tidak memberinya peluang maju sebagai ketum bersaing dengan sang petahana Kapten (Purn) Muryanto.
 
Kekecewaan itu beralasan, menurutnya saat dikonfirmasi Pikiran Rakyat PRMN Konten Padang melalui daring tadi pagi, Ahad 24 Desember 2024 menyebutkan, kasus yang dialaminya itu terjadi 14 tahun silam dan hukumannya-pun hanya 11 bulan, sekaligus meralat pemberitaan sebelumnya dinyatakan "beberapa tahun".
 
 
 
Dia melanjutkan, yang membuatnya merasa dirugikan adalah, kenapa Surat Keputusan Ketua KONI No. 6 Tahun 2023 tidak diterimanya atau dibagikan pihak panitia musyorkot dan SK itu keluar setelah proses  pendaftaran. Termasuk disangkutkan dengan masalah hukum yang sudah lama sekali. 
 
"Ini sangat merugikan saya, kenapa dikaitkan dengan peristiwa yang terjadi 14 tahun silam. Disini saya merasa ada diskriminasi padahal semua persyaratan administrasi sudah saya penuhi dan serahkan ke panitia pemilihan." Tutur Irsal.
 
Bagi dia, terpilih atau tidaknya sebagai ketum KONI tak jadi masalah dan tidak terlalu ambisi, tetapi munculnya dorongan dari berbagai pengurus cabang olahraga membuatnya maju sebagai calon Ketum. Irsal Adam mengklaim sepihak lebih 50 persen cabor sudah menyatakan dukungan ke pihaknya.
 
Terpisah, Ketum KONI terpilih pasca walk out-nya cabor kubu Irsal Adam, Kapten (Purn) Muryanto menginginkan perbedaan pendapat yang terjadi dapat diakhiri dengan terpilihnya beliau secara aklamasi menjadi Ketum KONI Sawahlunto periode 2024 - 2028.
 
"Mari kita sudahi perbedaan pendapat ini, saya selaku Ketum terpilih siap kembali merangkul rekan-rekan semua demi organisasi KONI dalam membina seluruh cabor yang ada lebih berprestasi." Ungkap Muryanto, usai penyerahan bendera KONI dari Wakil Ketua I Bidang Organisasi KONI Sumbar Kompol Alfira, S.H, M.H.
 
Wakil Ketua I Bidang Organisasi KONI Alfira merasakan dinamika yang terjadi dalam pemilihan Ketum KONI Sawahlunto tersebut, beliau mengingatkan semua pihak bahwa pelaksanaan musyorkot tentu berpegang pada tata tertib pemilihan yang telah disepakati dan di putuskan bersama sesuai AD/ART KONI.
 
Menurut seorang peserta musyorkot yang tak mau disebut namanya mengatakan, kebiasaan buruk saat sidang adalah ketika pimpinan sidang membacakan tata tertib pemilihan lalu di lemparkan ke forum untuk disetujui dengan melempar kata-kata "setuju" peserta umumnya langsung menyahut "setujuuu" tanpa melihat substansi yang mereka setujui. 
 
"Disinilah kelemahannya, akibatnya seperti ini, ketika pimpinan sidang melemparkan  pertanyaan dengan membaca pasal demi pasal dalam tatib  untuk disetujui, dengan mudah peserta serentak menyatakan kata setuju tapi substansi yang mereka setujui enggak jelas." Sebutnya. "Kelak, hal ini bisa jadi bahan evaluasi bagi organisasi apapun". Pungkas dia.
 
Muryanto, Ketum KONI terpilih siap merangkul kembali kubu penantangnya dalam musyorkot KONI kemarin
Muryanto, Ketum KONI terpilih siap merangkul kembali kubu penantangnya dalam musyorkot KONI kemarin
 
Rencanakan Musyorkot Tandingan 
 
Ronny Eka Putra, S.Si, pengcab PSSI sebagai juru bicara kubu Irsal Adam mengatakan pihaknya tidak mengakui hasil musyorkot kemarin, dan kelompoknya telah membuat 10 butir kesepakatan yang akan disampaikan ke KONI Sumbar, serta akan membuat musyorkot tandingan. Namun tak dijelaskan kapan hal itu mereka realisasikan.
 
"Kami akan layangkan surat ke KONI Sumbar, kekuatan kami yang tak setuju hasil musyorkot lebih dari 52 persen, jadi bisa saja tidak tertutup kemungkinan kami lakukan musyorkot tandingan".Pungkasnya.
 
Berikut isi kesepakatan 23 cabor yang klaim ikut walk out kemarin.
 
1. Tidak adanya transparan dan keterbukaan panitia SC  dan OC dalam proses pemilihan calon ketua sebagaimana diatur dalam AD/ART Pasal 25 BAB V 1 poin 3 ayat B yang menyatakan pengcab harus diberitahukan 14 hari menjelang dilaksanakan musyawarah, 2 bahan-bahan tertulis yang akan dibahas dalam tatib musyorkot wajib diberikan tujuh hari menjelang hari H, sedangkan pernyataan tatib diberikan pada hari H.
 
2. Dalam hal dukungan sebagai syarat calon ketua (30 %) cabor, panitia tidak memfasilitasi ke keabsahannya, karena ada cabang yang memberikan dukungan secara ganda.
 
3. Pelaporan penggunaan anggaran yang pada saat pertanggungjawaban tidak melalui audit independen sesuai dengan pasal 42 BAB VIII AD/ART KONI , serta tidak memberikan salinan kepada peserta rapat.
 
4. Pimpinan sidang secara arogan membatalkan salahsatu calon secara sepihak hanya berdasarkan SKCK yang dikeluarkan pihak kepolisian dan bertentangan dengan AD/ART Pasal 27 ayat (2) bagian 10 tentang kriteria ketua dan pengurus KONI.
 
5. Pimpinan sidang secara arogan memutuskan dengan tidak memberikan ruang kepada cabor dan terkesan sangat diskriminatif dan membela salahsatu calon.
 
6.Dalam perbedaan terhadap pendapat, pimpinan sidang terhadap tatib tidak mengacu pada Pasal 36 ayat e (1) AD/ART Jo Pasal 16 ayat 1 & 2 Tatib.
 
7.Sehubungan dengan poin 6 diatas kami Ketua Umum cabor dan pemegang mandat hak suara melihat ketidakadilan yang terjadi dan suasana yang semakin memanas, untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan kami walk out (keluar) sebanyak 21 cabor pendukung.
 
8. Dengan Wak out -nya 21 cabor secara otomatis Pasal 36 ayat e (1) AD/ART Jo Pasal 16 ayat (1 & 2) Tatib tidak terpenuhi , dan tidak ada upaya dari pimpinan sidang untuk menskor rapat, setidak-tidaknya melakukan mediasi.
 
9.Dengan kondisi point 8 diatas, pimpinan sidang tetap melaksanakan musyorkot dengan kehadiran 10 cabor dan menetapkan ketua umum terpilih. Hal ini bertentangan dengan Pasal 36 ayat e (1) AD/ART Jo Pasal 16 ayat (1 & 2) tatib.
 
10. Berdasarkan hal tersebut diatas, kami ketua umum cabor dan pemegang mandat cabor menolak hasil Musyorkot KONI Kota Sawahlunto 2023 dan meminta kepada KONI Sumbar untuk membatalkan dan membekukan kepengurusan KONI Sawahlunto sampai dilakukan kembali pelaksanaan musyorkot oleh KONI Sumbar.***
 
 

Editor: Indra Yosef


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x