Pemilihan Ketua KONI Sawahlunto Ricuh, Kubu Irsal Adam Emosi Walkout

- 23 Desember 2023, 23:26 WIB
Musyorkot KONI Sawahlunto, Sumatera Barat Berjalan Ricuh terjadi aksi walk out 21 cabor tinggalkan ruang acara. Tapi pemilihan tetap berlangsung dengan terpilihnya petahana Muryanto
Musyorkot KONI Sawahlunto, Sumatera Barat Berjalan Ricuh terjadi aksi walk out 21 cabor tinggalkan ruang acara. Tapi pemilihan tetap berlangsung dengan terpilihnya petahana Muryanto /Indra Yosef D./Pikiran Rakyat/PRMN/KontenPadang//
KONTEN PADANG - Pemilihan Ketua KONI Sawahlunto melalui Musyawarah Olahraga Kota (Musyorkot) diwarnai kericuhan karena salahsatu kandidat tersingkir dari pencalonan. Akibatnya, separo peserta musyorkot protes dan melakukan aksi walk out meninggalkan ruang sidang kemudian membentuk kubu tandingan. 
 
Kandidat hasil penjaringan sebagai calon ketua KONI Sawahlunto itu bernama Irsal Adam alias Saha. Sedangkan satu calon lainnya adalah petahana Kapten (Purn) Muryanto dia terpilih sebagai ketua, meski di klaim pihak kubu Irsal Saha keterpilihannya itu tidak sah dan diakui mereka.
 
Suasana panas itu terjadi di Gedung DPRD Sawahlunto, Sabtu 23 Desember 2023, di hadiri 35 pengurus cabang olahraga (cabor) satu cabor Yong Modo tidak hadir, hanya 34 pengcab aktif ditambah 4 peserta lain sebagai peninjau dan tidak memiliki hak suara dan hak bicara karena SK cabor yang bersangkutan sudah tidak berlaku alias mati seperti cabor PBSI, Aerosport, FAJI, dan FPTI.
 
 
Kegaduhan berawal ketika pimpinan sidang Afdhal,M.Pd,MPd didampingi dua pimpinan sidang lainnya yakni Yanuardi dan Al-Kautsar Akbar membacakan tata tertib pemilihan secara rinci pasal demi pasal yang menurut Afdhal, tatib tersebut sebelumnya sudah ketok palu dan mendapat persetujuan bersama peserta musyorkot. 
 
Afdhal mengatakan, Irsal Adam tidak memenuhi syarat sebagai calon kandidat disebabkan pernah menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun karena terpidana kasus narkoba, dan beberapa masalah lainnya.
 
Syarat ini tertuang dalam Pasal 17 huruf b tentang tata cara pemilihan ketua umum KONI masa bakti 2024 - 2028 yang berbunyi, calon ketua umum memenuhi syarat dan kriteria calon ketua umum KONI Kota Sawahlunto sesuai Surat Keputusan Ketua KONI No.06 Tahun 2023.
 
Poin inilah yang jadi pangkal bala. Pertama karena pimpinan sidang pleno Afdhal menyebut secara terang-terangan masalah Irsal Adam yang pernah dipenjara karena  terlibat kasus narkoba. Hal ini menurut Irsal, tidak etis disampaikan dihadapan peserta sidang karena peristiwanya terjadi lebih dari sepuluh tahun silam dan ini sangat pribadi.
 
Kedua, Irsal Adam juga mempersoalkan tidak transparannya panitia SC tentang syarat yang dituangkan berdasarkan SK Ketua KONI No.06 tahun 2023 yang isinya tidak dia diketahui  tentang apa surat tersebut. Akibat persoalan ini, emosinya sampai ke ubun-ubun sehingga Pengcab Pordasi ini ribut dan mengajak kubu pendukung walk out dari ruang sidang.
 
Suasana makin tegang, disaat itu rekannya H.Jhon Reflita coba menengahi dan minta pimpinan sidang memahami alasan yang disampaikannya agar pimpinan sidang tetap mengikutkan Irsal Adam dalam pemilihan supaya sidang pemilihan tidak dianggap diskriminatif.
 
Afdhal selaku pimpinan sidang tak bergeming, dengan tegas dan tenang dia tidak bisa mengakomodir keinginan kubu Irsal Adam tersebut karena persidangan menurutnya sudah sesuai AD/ART dan tata tertib pemilihan yang disepakati bersama serta tak bisa dirubah lagi.
 
Luapan emosi-pun terus memuncak, seluruh pendukung Irsal Adam beranjak dari kursi dan keluar ruangan, sehingga separuh dari peserta yang hadir di musyorkot itu ramai-ramai meninggalkan gedung DPRD. Mereka mengklaim ada sekitar 21 cabor yang  hengkang dari arena musyorkot.
 
Meski aksi walk out dilakukan kubu pendukung Irsal Adam, Afdhal selaku pimpinan pleno tetap menyelesaikan tanggungjawabnya dengan bertanya ke peserta yang tersisa, apakah sidang pemilihan ketua dilanjutkan atau bagaimana. Dengan suara kontan mereka menyahut, pemilihan tetap dilajutkan, sehingga secara aklamasi terpilihlah Muryanto.
 
Menurut Wakil Ketua I Bidang Organisasi Kompol Alfira,SH,M.H kalau musyawarah tak tercapai lakukan voting agar pengambilan keputusan tidak melebar kemana-mana. Dia berpendapat bahwa proses musyorkot jika sudah berjalan sesuai AD/ART dan tata tertib yang disepakati, maka legalitas dan hasilnya  bisa di pertanggung jawabkan 
 
 Alfira, tidak ingin mengintervensi dan mempengaruhi jalannya musyorkot. Dia minta semua pihak agar bersatu kembali demi membesarkan KONI sebagai induk organisasi yang mengayomi 35 cabor di Kota Sawahlunto.
 
 "Mari satukan kembali perbedaan pendapat untuk KONI demi kemajuan peningkatan  prestasi cabor yang ada di Sawahlunto ini." Tuturnya kepada Pikiran Rakyat PRMN Konten Padang.
 

Pernyataan Bersama Kubu Irsal Adam

 
Tersengat emosi, kubu Irsal Adam berasal dari klaimnya 21 cabor akhirnya membuat kesepakatan bersama dalam rapat informal di KHAS Ombilin Hotel yang isinya sebagai berikut "
 
1. Tidak adanya transparan dan keterbukaan panitia SC  dan OC dalam proses pemilihan calon ketua sebagaimana diatur dalam AD/ART Pasal 25 BAB V 1 poin 3 ayat B yang menyatakan pengcab harus diberitahukan 14 hari menjelang dilaksanakan musyawarah, 2 bahan-bahan tertulis yang akan dibahas dalam tatib musyorkot wajib diberikan tujuh hari menjelang hari H, sedangkan pernyataan tatib diberikan pada hari H.
 
2. Dalam hal dukungan sebagai syarat calon ketua (30 %) cabor, panitia tidak memfasilitasi ke keabsahannya, karena ada cabang yang memberikan dukungan secara ganda.
 
3. Pelaporan penggunaan anggaran yang pada saat pertanggungjawaban tidak melalui audit independen sesuai dengan pasal 42 BAB VIII AD/ART KONI , serta tidak memberikan salinan kepada peserta rapat.
 
4. Pimpinan sidang secara arogan membatalkan salahsatu calon secara sepihak hanya berdasarkan SKCK yang dikeluarkan pihak kepolisian dan bertentangan dengan AD/ART Pasal 27 ayat (2) bagian 10 tentang kriteria ketua dan pengurus KONI.
 
5. Pimpinan sidang secara arogan memutuskan dengan tidak memberikan ruang kepada cabor dan terkesan sangat diskriminatif dan membela salahsatu calon.
 
6.Dalam perbedaan terhadap pendapat, pimpinan sidang terhadap tatib tidak mengacu pada Pasal 36 ayat e (1) AD/ART Jo Pasal 16 ayat 1 & 2 Tatib.
 
7.Sehubungan dengan poin 6 diatas kami Ketua Umum cabor dan pemegang mandat hak suara melihat ketidakadilan yang terjadi dan suasana yang semakin memanas, untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan kami walk out (keluar) sebanyak 21 cabor pendukung.
 
8. Dengan Wak out -nya 21 cabor secara otomatis Pasal 36 ayat e (1) AD/ART Jo Pasal 16 ayat (1 & 2) Tatib tidak terpenuhi , dan tidak ada upaya dari pimpinan sidang untuk menskor rapat, setidak-tidaknya melakukan mediasi.*** 
 
 
 

Editor: Indra Yosef


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x