Penyelidikan Kebakaran Situs GPK Bukit Asam Belum Tuntas Polisi Dianggap Lamban

- 15 Januari 2024, 18:08 WIB
Gedung Pusat Kebudayaan Sawahlunto pasca kebakaran 3 November 2022 silam masih terlihat menghiasi zona A WTBOS yang sudah di tetapkan sebagai Warisan Dunia padahal PT Bukit Asam ingin merenovasi ke kondisi semula namun terkendala penyelidikan Polri yang belum tuntas.
Gedung Pusat Kebudayaan Sawahlunto pasca kebakaran 3 November 2022 silam masih terlihat menghiasi zona A WTBOS yang sudah di tetapkan sebagai Warisan Dunia padahal PT Bukit Asam ingin merenovasi ke kondisi semula namun terkendala penyelidikan Polri yang belum tuntas. /Indra Yosef/Pikiran Rakyat/PRMN/Konten Padang//
KONTEN PADANG - Gedung Pusat Kebudayaan (GPK), sebuah situs cagar budaya di etalase Sawahlunto heritage masih belum tersentuh renovasi pasca terbakar 03 November 2022 silam. Pasalnya, gedung tua yang di bangun Hindia Belanda tahun 1910 ini dikabarkan masih dalam status lidik aparat kepolisian yang belum tuntas hingga hari ini. 
 
Timbul dugaan, tak ada keseriusan pihak kepolisian untuk mengungkap penyebab kebakaran yang menghanguskan gedung cagar budaya satu-satunya digunakan sebagai pusat kebudayaan dan pertemuan berbagai kegiatan yang kini dikelola manajemen KHAS Ombilin Heritage Hotel tersebut. Apalagi, tak  jelas bagaimana hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.
 
Padahal, GPK yang sudah terpanggang satu tahun lebih itu rencananya akan direvitalisasi dan renovasi kebentuk semula sebelum gedung tua itu hangus menyisakan tumpukan puing-puing rongsokan yang telah jadi arang dan abu oleh pemiliknya PT Bukit Asam Tbk. Semua rencana itu jadi molor karena belum tercabutnya police line dan hasil investigasi penyidik Polri.
 
Sisi lainnya, GPK yang berada di zona A Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto (WTBOS) itu merupakan etalase kota tua Warisan Dunia yang telah ditetapkan oleh UNESCO di Azerbaijan, 6 Juli 2019 silam. Alasan inilah yang selalu di pertanyakan masyarakat, kok dibiarkan gedung bersejarah tersebut terlunta-lunta lama ditengah hasrat PT Bukit Asam ingin merenovasi kembali ke bentuk arsitektur aslinya.
 

Belum Ada Unsur Pidana dan Tersangka

Kapolres Sawahlunto AKBP bersama tim penyidik saat memberikan keterangan kepada wartawan Pikiran Rakyat PRMN Konten Padang
Kapolres Sawahlunto AKBP bersama tim penyidik saat memberikan keterangan kepada wartawan Pikiran Rakyat PRMN Konten Padang

 

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Heri Subekti, S.Sos saat di konfirmasi Pikiran Rakyat PRMN Kontenpadang.com, di ruang kerjanya, Kamis 11 Januari 2023, didampingi Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi,S.H, anggota penyidik Aipda Antoni Siregar, S.H,M.H, Aipda Firman,S.H,M.H, Kaur Iden Bripka M.Ikhsandi,S.H, dan Aipda Defriol Humas memaparkan proses penanganan kasus GPK itu secara terang.
 
AKBP Purwanto mengatakan, semenjak tragedi kebakaran GPK 3 November 2022 itu, untuk membantu penyelidikan pihaknya melakukan kerjasama dengan pihak Labfor Polri Pekanbaru, Riau. Hasil pemeriksaan Labfor  Teknik Kriminal Kebakaran yang disampaikan ke pihaknya 04 Januari 2023 mengatakan kebakaran disebabkan akibat adanya electrical error atau karena jaringan listrik arus pendek.
 
Sekaitan sinyalemen penyelidikan polisi berjalan lamban dan belum tuntas hingga kini, Purwanto mengklarifikasi bukan disebabkan pihaknya sengaja mengulur waktu dan lamban merespon penyelidikan kebakaran tersebut. Tetapi justru keterlambatan penyelidikan yang sudah memakan waktu setahun lebih itu di karenakan pihak PT Bukit Asam Tbk sendiri low respon terhadap permintaan penyidik soal data status kepemilikan GPK.
 
"Keterlambatan penyelidikan bukan karena kami tidak bekerja profesional, melainkan disebabkan pemanggilan pihak saksi dari PT Bukit Asam pemilik aset dan PT Bukit Multi Properti (BMP) sebagai pengelola tidak bisa hadir sesuai jadwal pemanggilan yang sudah di tetapkan berjalan molor tak sesuai jadwal. Kami bisa pahami ketidakhadirannya diberitahu karena kesibukan lain di perusahaan" ungkap Purwanto.
 
Tetapi, lanjut dia, semua data dan keterangan  saksi terkait GPK yang diminta penyidik sudah lengkap seperti hadirnya Ichsan Apri Doni, VP Pengelola Aset Infrastruktur Sipil Penunjang ( PAISP) dan Direktur PT BMP  Fantri Wismantoro. Mereka menghadiri panggilan polisi akhir Desember 2023 lalu. Sementara saksi lainnya sudah dimintai keterangannya jauh hari.
 
Selain pihak PT Bukit Asam dan PT BMP, saksi lain dari pihak Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III di Batusangkar yang meyakini penyidik GPK merupakan bangunan cagar budaya di zona A WTBOS dan sudah ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO. Secara otomatis jika sudah ditetapkan sebagai Warisan Dunia maka harus tunduk ke UU No.11 Tahun 2010.
 
Sebagai informasi dari hasil penyelidikan penyidik dari keterangan pihak institusi cagar budaya menyebutkan, seluruh bangunan peninggalan bersejarah yang tercatat sebagai situs cagar budaya keberadaanya harus dirawat oleh pemiliknya, seperti GPK yang perawatannya dilakukan oleh PT BA Pertambangan Ombilin. 
 
"Saat ini penyelidikan masih berlanjut, tinggal hanya keterangan saksi ahli elektrikal dan cagar budaya. Jika kedua saksi sudah memberikan keterangan sesuai keahliannya, maka penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menyimpulkan perkaranya apakah kejadian itu bisa ditingkatkan ke penyidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidananya atau bukan" Pungkas AKBP Purwanto, lugas.***
 

Editor: Indra Yosef


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x