Golkar Keluarkan SK Dukungan untuk Cagub Cawagub di 10 Provinsi, Sumbar untuk Siapa ?

Tayang: 19 Juli 2024, 16:29 WIB
Penulis: Fauzaki Aulia
Editor: Tim Padang Raya News
Golkar Keluarkan SK Dukungan untuk Cagub Cawagub di 10 Provinsi, Sumbar untuk Siapa ?
Golkar Keluarkan SK Dukungan untuk Cagub Cawagub di 10 Provinsi, Sumbar untuk Siapa ? /Padang Raya News/ANTARA

PADANG RAYA NEWS - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) telah mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk dukungan 10 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di 10 Provinsi yang akan berlaga pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nanti.

Dukungan tersebut disampaikan oleh Golkar pada Jumat, 19 Juli 2024 di kantor DPP Golkar.

Dukungan tersebut menarik untuk disimak, terutama dukungan DPP Golkar untuk Cagub dan Cawagub Sumatera Barat.

Baca Juga: Polresta Denpasar: Yitta Dali Wassink Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Tunggal

Nah, berikut 10 calon kepala daerah yang telah mendapatkan SK dukungan dari DPP Golkar

1. Muhammad Afif Bobby Nasution - Surya (Sumatera Utara)
2. Syamsuar - Mawardi Saleh (Riau)
3. Rohidin Mersyah - Meriani (Bengkulu)
4. Rudy Mas’ud - Seno Aji (Kalimantan Timur)
5. Raudatul Jannah - Akhmad Rozanie Himawan (Kalimantan Selatan)
6. Sutarmidji - Ria Norsan (Kalimantan Barat)
7. Zainal Arifin Paliwang - Ingkong Ala (Kalimantan Utara)
8. John Tabo - Ones Pahabol (Papua Pegunungan)
9. Lambertus Jitmau - Samsudin Anggiluli (Papua Barat Daya)
10. Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak (Jawa Timur).

Dengan dukungan tersebut, terlihat belum ada dukungan bagi calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat. Berarti, dukungan Golkar untuk paslon di Pilkada Sumbar masih menunggu.

Baca Juga: Content Creator Willie Salim Akan Hadir Perdana di Shopee Live dengan Berbagai Promo Menarik!

Sekjend Golkar: Keputusan tersebut bersifat Final

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Lodewijk F. Paulus menjelaskan surat keputusan merupakan penetapan final dari partai setelah mempertimbangkan serangkaian faktor, termasuk survei-survei internal.

“Surat keputusan ini sifatnya final dan mengikat, dan itu menjadi persyaratan untuk diajukan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) ataupun KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) setempat,” katanya seperti dikutip Padang Raya News dari Antara pada Jumat, 19 Juli 2024.

Halaman:

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub