Heboh  Tentang Peti Jenazah  Yang  Kena  Pajak.  Ini  Aturan Hukumnya.

- 13 Mei 2024, 03:07 WIB
Peti  jenazah
Peti jenazah /Lidiyawati Harahap/foto Grid ID

 

 

Padang Raya News- Belakangan ini, dunia  maya  dihebohkan dengan pemberitaan  peti  jenazah  dikenakan pajak  bea  masuk.  Hal  ini  dipicu  oleh   akun @ClarissaIcha membuat cuitan yang menyatakan bahwa ada temannya diminta membayar bea masuk 30% dari harga peti jenazah. Hal itu terjadi saat temannya membawa jenazah ayahnya dari Penang, Malaysia.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot S Wibowo mengatakan informasi tersebut tidak benar. Setelah ditelusuri beberapa pengiriman terakhir peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, dipastikan tidak ada yang dipungut/ditagih bea masuk ataupun pajak impor

"Atas tweet tersebut yang menyatakan bahwa importasi peti jenazah yang dialami oleh temannya dipungut bea masuk sebesar 30%, dipastikan tidak benar. Setelah kami trace beberapa pengiriman terakhir peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang dipungut/ditagih bea masuk ataupun pajak impor," kata Gatot dalam keterangan resmi, Minggu (12/5/2024).

Menganggap    berita  ini tidak  benar, hoaks, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan meminta pertanggungjawaban kepada seorang netizen yang bikin geger dengan cuitan mengenai importasi peti jenazah. Cuitan itu bilang bahwa temannya diminta bayar pungutan bea masuk 30% dari harga peti jenazah ketika membawa pulang jenazah sang ayah dari Penang, Malaysia..

Bea Cukai sudah menghubungi yang bersangkutan untuk diminta memberikan penjelasan tambahan. Apabila memang terdapat tagihan bea masuk, diminta menyertakan bukti tagihan.

Jika tidak ada bukti pendukung dan informasi tersebut bohong (hoaks), Bea Cukai mengaku masih mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Kami akan minta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan dan kami juga masih mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucapnya.

 

Aturan Hukum tentang Pemasukan Peti Jenazah

Menteri  Keuangan  Republik  Indonesia  telah mengeluarkan keputusan yang mengatur  bea  masuk  atas impor peti  jenazah  atau  abu  jenazah.

Halaman:

Editor: Lidiyawati Harahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah